Sanksi Pidana Penambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan

sanksi pidana tambang tanpa izin dalam kawasan hutan
sanksi pidana tambang tanpa izin

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, dan kegiatan pascatambang. (Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
"Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."

untuk barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam  dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan  Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).

sanksi pidana tambang tanpa izin dalam kawasan hutan
sanksi pidana tambang tanpa izin dalam kawasan hutan


Bagaimana kalau pertambangan ilegal tersebut dilakukan dalam kawasan hutan, apa Sanksi Pidana Penambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan?

Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga pasti digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam  dengan sanksi pidana sebagai berikut:


Pasal 89 ayat (1) UU P3H berbunyi
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga pasti digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 89 ayat (2) UU P3H berbunyi
(2) Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga pasti digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000, 00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah).


Pasal 90 UU P3H berbunyi:
  1. (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
  2. (2) Korporasi yang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 91 ayat (1) UU P3H berbunyi:

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

Pasal 91 ayat (2) UU P3H berbunyi:
(2) Korporasi yang:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Masyarakat dapat melaporkan  Tindak Pidana LHK

Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, kalau demikian ada lagi sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku yaitu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)bahwa:

Pasal 98 UU PPLH Berbunyi
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000, 00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).

logo gakkum
gakkum

Comments

Popular Posts